UNAS VS USBN Sebuat Catatan Keprihatinan

UNAS VS USBN

Sebuah Catatan Keprihatinan

Lolos dari terkaman singa, masuk ke mulut buaya. Mungkin inilah analogi yang cocok dengan realita saat ini. Mengapa demikian?

Telah maklum bahwa dalam perjalanannya, keberadaan Ujian Nasional (UNAS) telah mengalami pasang surut dan telah memantik perdebatan panjang mengenai, perlu – tidaknya dilaksanakan atau efektif – tidaknya menjadi parameter kelulusan siswa pada jenjang pendidikan tertentu.

Perlu diketahui bahwa, untuk mengetahui antara, bagus-tidak, efektif-tidaknya sebuah proses pendidikan perlu ada evaluasi.

 

Salah satu perangkat evaluasi itu adalah pelaksanaan ujian dan/atau ulangan.

Sejauh yang saya fahami. Ulangan, sekali lagi; ulangan adalah bentuk penilaian yg dilaksanakan secara internal oleh guru sebagai pihak yang paling tahu bagaimana seluk-beluk proses pendidikan (mulai dari perencanaan, proses pembelajaran dan evaluasi), evaluasi itu baik berupa UH, UTS, UAS. Dan penilaian ini dilakukan oleh guru secara langsung yang bisa menilai tiga ranah sekaligus dalam pendidikan, yakni ranah kognitif, afektif dan psikomotor. Dan dalam penilaian internal oleh guru inilah yang benar-benar merupakan penilaian otentik.

Dalam penilaian otentik memberikan kedaulatan penuh kepada guru untuk melaksanakannya. Maka bisa disimpulkan, jika guru sudah berdaulat (guru telah mampu secara sempurna melakukan penilaian otentik) maka pelaksanaan penilaian dalam proses  pendidikan akan bisa berjalan efektif, maka tidak diperlukan lagi penilaian oleh pihak eksternal.

 

Tidak demikian halnya dengan penilaian oleh pihak eksternal, baik barupa USBN, UN d.l.l. dan dalam pelaksanaan penilaian yang terakhir ini hanya bisa merambah pada penilaian pada ranah kognitif saja. Dan penilaian jenis inilah yang telah “merampas” kedaulatan guru dalam melaksanakan penilaian dan evaluasi pendidikan.

 

Mengapa negara masih mempertahankan UN?

Jawabannya, karena di Indonesia guru masih belum dianggap mampu melakukan penilaian otentik. Dus, Unas masih bertahan karena alasan tersebut, meskipun dalam keputusannya Unas tidak menjadi parameter kelulusan. Dan yang menentukan kelulusan adalah penilaian yang dilakukan oleh guru, termasuk diantaranya adalah USBN.

Saat ini keberadaan USBN pun menuai polemik, sebab USBN yang saat ini dilaksanakan telah mengalami perubahan sistem dalam penyelenggaraan, yakni dalam hal perumusan soal dan sistem pengolahan nilai hasil USBN.

Jika pada tahun yang lalu, USBN dilaksanakan oleh sekolah dengan melibatkan secara langsung guru dalam teknis perumusan soal, pelaksanaan USBN itu sendiri, juga termasuk pengolahan hasil akhir nilai siswa juga ditentukan secara penuh oleh guru (guru berdaulat penuh). Maka sekarang USBN telah berubah sistemnya, pelibatan guru dalam perumusan soal dan pengolahan nilai beralih ke pemerintah provinsi, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan tingkat Provinsi.

 

Permasalahannya?

Pernahkah kita  mengatisipasi dengan pelaksanaan USBNBK seperti sekarang ini, perumusan soal dan pengolahan hasil ujian anak-anak kita langsung masuk ke Dinas Pendidikan Propinsi.

Pertanyaan besarnya, apakah nilai tersebut dikembalikan ke sekolah dan sekolah bebas mengolahnya atau sudah nilai mati.

 

Jika nilai soal obyektif yang prosentasenya 40% itu sudah nilai mati, maka hanya nilai soal subjektif yang bisa “menolong” anak-anak kita. Banyak yang sudah berasumsi untuk mencoba menghitung nilai kelulusan dengan standar minimal sama dengan KKM yang hampir rata-rata telah menentukan 75 atau bahkan diatas itu, maka nilai soal subjektif harus 100, itupun dengan catatan soal obyektif minimal harus benar 20, hal ini pasti anak kita masih ada yang tidak lulus.

 

Padahal tidak mungkin nilai subjektif diberi 100 semua.

Meskipun nilai standar minimal kelulusan ditentukan oleh sekolah, apakah pantas jika standar nilai kelulusan yang diturunkan dibawah KKM?

 

Itu pertanyaan besar yg harus kita jawab.

 

Kejelasan dari Disdik Provinsi belum ada, hanya kita semua perlu waspada tentang hal tersebut. Permasalahan utama dalam hal ini adalah hilangnya huruf S pada USBN, semestinya seperti tahun lalu sekolah benar-benar diberi otonomi dan guru diberi kedaulatan untuk menyelenggarakan ujian sekolah ini, termasuk mengolah nilainya.

 

Mudah-mudahan menjadi perhatian kita dan  catatan bagi dinas pendidikan provinsi Jatim,  untuk tahun depan.

Wallahu a’lam bisshowab

 

 

Abdullah Musafak, S.Pd.I, M.Pd.I/Guru PAI SMKN 2 Buduran

Hall SMKN 2 Buduran, 8 Maret 2019.

You may also like...

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published.