PUASA RAJAB
[et_pb_section admin_label=”section”][et_pb_row admin_label=”row”][et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text” background_layout=”light” text_orientation=”left” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]
PUASA RAJAB, BID’AH?
Oleh: Abdullah Musyafa’ ***
[/et_pb_text][et_pb_image admin_label=”Image” src=”http://smkn2buduran.sch.id/wp-content/uploads/2019/02/USTD2.jpg” show_in_lightbox=”off” url_new_window=”off” use_overlay=”off” animation=”left” sticky=”off” align=”center” force_fullwidth=”off” always_center_on_mobile=”on” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]
[/et_pb_image][et_pb_text admin_label=”Text” background_layout=”light” text_orientation=”left” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]
Pada sebuah kesempatan di bulan Rajab satu tahun yang lalu, saat penulis berada di ruang kerja (ruang guru SMKN 2 Buduran).
Dengan bahasanya yang halus, seorang teman (yang juga guru di SMKN 2 Buduran) menolak tawaran pisang goreng yang ditawarkan kepadanya.
- Pangapunten, hari ini saya puasa!.
- Puasa apa pak?
- Rajab bu
- Apa dasar sampean puasa Rajab, itu bid’ah pak. Karena nabi tidak pernah mengajarkan!
Menyaksikan peristiwa yang tidak ramah ini. Pada saat itu saya merasa perlu melakukan sesuatu, sekedar untuk menetralisir suasana yang hening. Keheningan itu bukan karena tidak ada orang. Tetapi justru karena banyaknya teman kerja yang ada di ruangan itu hanya diam menyaksikan tindakan penghakiman oleh teman lain yang melakukan truth claim (klaim pembenaran) terhadap diri sendiri dan menganggap orang lain yang salah.
***
Perihal anjuran puasa Rajab. Dari beberapa penjelasan sejumlah da’i/ustadz, bahwa tidak ada hadits perihal puasa Rajab. Puasa Rajab menjadi kontroversi. Bagaimana kita harus menyikapinya?.
Inilah inti permasalahannya..
Yang perlu dipahami adalah bahwa segala sesuatu yang diamalkan oleh umat Islam harus memiliki pijakan atau dasar dalam agama, yaitu Alquran, Alhadits, Ijmak, dan Qiyas.
Dari sini kemudian suatu amal ibadah dapat dimasukkan ke dalam dua kategori, sunah atau bid‘ah. Amalan sunah adalah amalan yang memiliki pijakan (dasar hukum) dalam Islam. Sedangkan amalan bid‘ah adalah amal yang tidak memiliki pijakan (dasar hukum yang qath’i) dalam Islam.
***
Berbicara mengenai amalan sunnah, semuanya bersepakat tidak mempermasalahkan. Karena memang itulah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Bagaimana dengan amalan puasa Rajab, bid’ah atau sunnah?.
Perlu diingat kembali bahwa amalan sunah dan bid’ah yang dibahas di sini dipahami menurut definisi syariah, bukan secara bahasa yang cakupannya terlalu umum sehingga apapun dapat dikenakan label bid‘ah. Hal ini disebutkan oleh ulama Madzhab Hanbali, Ibnu Rajab Al-Hanbali sebagai berikut:
[/et_pb_text][et_pb_image admin_label=”Image” src=”http://smkn2buduran.sch.id/wp-content/uploads/2019/02/1.jpg” show_in_lightbox=”off” url_new_window=”off” use_overlay=”off” animation=”left” sticky=”off” align=”left” force_fullwidth=”off” always_center_on_mobile=”on” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]
[/et_pb_image][et_pb_text admin_label=”Text” background_layout=”light” text_orientation=”left” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]
Artinya, “Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan, ‘Yang dimaksud bid‘ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid‘ah menurut syara’/agama meskipun masuk kategori bid‘ah menurut bahasa,’” (Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali pada Syarah Shahih Bukhari).
Perihal hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan soal bid‘ah itu, Guru Besar Hadits dan Ulumul Hadits Fakultas Syariah Universitas Damaskus Syekh Musthafa Diyeb Al-Bugha membuat catatan singkat berikut ini.
[/et_pb_text][et_pb_image admin_label=”Image” src=”http://smkn2buduran.sch.id/wp-content/uploads/2019/02/2.jpg” show_in_lightbox=”off” url_new_window=”off” use_overlay=”off” animation=”left” sticky=”off” align=”left” force_fullwidth=”off” always_center_on_mobile=”on” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]
[/et_pb_image][et_pb_text admin_label=”Text” background_layout=”light” text_orientation=”left” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]
Artinya, “Siapa saja yang mengada-ada (membuat hal baru) di dalam urusan (agama) kami (agama Islam) yang bukan bersumber darinya (tidak terdapat dalam Al-Quran atau sunah, tidak berlindung di bawah payung hukum keduanya atau bertolak belakang dengan hukumnya), maka tertolak (batil, ditolak, tidak diperhitungkan),’ (Lihat Ta’liq Syekh Mushtofa Diyeb Al-Bugha pada Jamius Shahih Al-Bukhari, Daru Tauqin Najah, Cetakan Pertama 1422 H, Juz IX).
Lalu bagaimana dengan amalan puasa di Bulan Rajab? Secara lugas dan spesifik, tidak ada hadits yang bisa dipertanggungjawabkan menyebutkan anjuran untuk mengamalkan puasa sunah Rajab.
Tetapi yang perlu diingat, larangan untuk berpuasa di bulan Rajab juga tidak ditemukan di dalam Al-Quran, hadits, ijmak sebagai sumber hukum Islam. Artinya, puasa sunah di bulan Rajab tidak bisa dikatakan bid‘ah. Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawi, ulama dari kalangan Syafi’iyah yang juga pakar hadits, berikut ini:
[/et_pb_text][et_pb_image admin_label=”Image” src=”http://smkn2buduran.sch.id/wp-content/uploads/2019/02/3-1.jpg” show_in_lightbox=”off” url_new_window=”off” use_overlay=”off” animation=”left” sticky=”off” align=”left” force_fullwidth=”off” always_center_on_mobile=”on” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]
[/et_pb_image][et_pb_text admin_label=”Text” background_layout=”light” text_orientation=”left” use_border_color=”off” border_color=”#ffffff” border_style=”solid”]
Artinya,
“(Peringatan) di Kitab Shiratul Mustaqim disebutkan, tidak ada riwayat yang tetap terkait keutamaan puasa Rajab dari Nabi Muhammad SAW kecuali hadits, ‘Jika masuk bulan Rajab, Rasulullah berdoa, ‘Ya Allah, berkatilah kami pada Bulan Rajab.’ Tidak ada riwayat selain ini. Bahkan hadits Rasulullah SAW terkait keutamaan Rajab umumnya dusta.’ Imam An-Nawawi mengatakan, tidak ada riwayat perihal puasa Rajab yang berisi anjuran dan larangan secara spesifik. Tetapi ibadah puasa pada prinsipnya dianjurkan dalam agama,” (Lihat Abdur Rauf Al-Munawi, Faidhul Qadir bi Syarhi Jami‘is Saghir, [Beirut, Darul Makrifah, 1972 M/1391 H], cetakan kedua, juz IV, halaman 18).
Dari keterangan Imam An-Nawawi ini, kita dapat menarik simpulan bahwa agama Islam menganjurkan secara umum ibadah puasa di bulan dan hari apa saja kecuali hari-hari larangan puasa yang disebutkan oleh agama secara lugas, yaitu puasa di dua hari raya Id, hari tasyrik (11, 12,13 Dzulhijjah).
Artinya, Rajab termasuk bulan dimana kita dianjurkan untuk berpuasa. Meskipun tidak ada dalil secara rinci, dalil umum menganjurkan umat Islam untuk mengamalkan puasa sunah Rajab.
Jangankan berpuasa sunnah di bulan Rajab, yang notabene adalah salah satu diantara 4 bulan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrah, dan Rajab) yang dimulyakan oleh Allah SWT.
Kita berpuasa pada hari kelahiran (puasa weton), berpuasa memulai membangun atau akan menempati rumah, berpuasa riyadloh akan menggali sumur (sebagaimana yang dilakukan orang-orang tua kita zaman dahulu). Selagi tidak melanggar tata cara, sesuai syarat dan rukunnya, dan didasari niat lillaah (karena Allah). Maka puasa semacam itu adalah sah dan baik (sunnah).
Adapun perbedaan pendapat di tengah masyarakat mesti disikapi dengan bijaksana. Setiap pihak tidak boleh memaksakan kehendaknya. Semuanya harus menghargai pandangan orang lain yang berbeda.
*****
*** Adalah Guru Pendidikan Agama Islam di SMKN 2 Buduran Sidoarjo
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Alhamdulillah, Jazakallah Khairan Pak Syafak.
Dalam hal bid’ah ini tidak ditujukan kepada puasanya pak, karena kita tahu sendiri bahwa puasa adalah sunnah, yang dimaksud bid’ah pada puasa rajab ini adalah MENGKHUSUSKAN amalan puasa pada bulan rajab
Seseorang boleh saja berpuasa di bulan rajab, tetapi tidak boleh MENGKHUSUSKAN amalan amalan tertentu di bulan rajab dan membuat buat keutaman keutamaannya
Adapun perintah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)
Apalagi Kalau Sampai Menyempurnakan Puasa Rajab Sebulan Penuh ,Karena Imam Asy Syafi’i mengatakan, ”Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al-Manar Al-Munif, hlm. 49).
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latha’if Al- Ma’arif, hlm. 213)
Hadits, Fatwa, Dan Kutipan Ulama Diambil Dari : https://rumaysho.com/13257-anjuran-puasa-tujuh-hari-di-awal-rajab.html
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Terimakasih atas tanggapannya.
saya mengutip kembali sebaian comment anda: “Dalam hal bid’ah ini tidak ditujukan kepada puasanya pak, karena kita tahu sendiri bahwa puasa adalah sunnah, yang dimaksud bid’ah pada puasa rajab ini adalah MENGKHUSUSKAN amalan puasa pada bulan rajab.”
Dari pernyataan anda diatas, saya jadi bertanya-tanya. Di satu sisi anda mengatakan Puasa Rajab tidak bid’ah. akan tetapi di sisi lain anda menyampaikan DILARANG MENGHUSUSKAN amalan puasa Rajab. Dan jika memang yang anda maksud MENGHUSUSKAN adalah hanya berpuasa sunnah di bulan Rajab, tanpa diikuti puasa sunnah di tiga bulan mulya yang lain, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram. Itupun sebenarnya tidak masalah, tidak dosa dan dan tidak dilarang dalam agama kita.
Misal, Kalau saya berniat untuk puasa Rajab, yg sudah jelas dalil kesunnahannya, maka saya harus MENGHUSUSKAN niat saya untuk BERPUASA RAJAB.
Maka, bagaimana saya harus menata niat, jika ada larangan untuk “MENGHUSUSKAN” puasa rajab. Dari sini mudah-mudahan anda paham.
Cuplikan comment anda yang lain:
“Adapun perintah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)”
Memperbanyak amal sholih, termasuk diantaranya adalah berpuasa di dalam 4 bulan mulya tersebut adalah perintah yang menunjukkan kesunnahan (anjuran) dan bukan wajib.
Maka, siapa saja yang ingin Puasa Sunnah di salah satu, atau dua atau tiga atau memperbanyak amalan Puasa di empat bulan tersebut adalah SUNNAH dan tetap SUNNAH, kecuali jika di nadzarkan, maka akan menjadi wajib.
Dari sini, mudah-mudahan anda juga faham.
Hadaanallaahu waiyyakum…